Pada libur Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah 2023, pemerintah menetapkan libur cuti bersama pada 19-25 April 2023. Terkait hal itu, Andap tidak ingin aparatur sipil negara (ASN) menambah libur dengan alasan tidak masuk akal atau tidak dipersiapkan dengan matang, seperti kehabisan tiket.
Presiden Joko Widodo telah menetapkan tanggal cuti bersama bagi para aparatur sipil negara (ASN) untuk 2023. Sebanyak delapan hari ditetapkan sebagai tanggal cuti bersama ASN. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023. Kepres ini ditetapkan Presiden Jokowi dan mulai berlaku pada 23 Desember 2022.
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan cuti bersama Idulfitri pada 29 April, 4, 5, 6 Mei 2022," kata Presiden Joko Widodo dalam keterangannya, Rabu (6/4).
Jakarta (BeritaTrans.com) - Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Keputusan Bersama Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 604 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.